Bengkulu Utara, DinamikaPublik.com - DPRD kabupaten Bengkulu
Utara melalui tim badan anggaran (Banggar) menggelar rapat Bersama Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran Plafon Pioritas
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.
Rapat
tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dan
didampingi Oleh Waka I Juhaili serta Waka II Herliyanto, S.IP, di ruangan rapat
paripurna pada, Selasa (16/07/2024).
Sonti
Bakara,SH, menyampaikan latar belakang penyusunan kebijakan umum anggaran
pendapatan dan belanja daerah (KUA), disusun berdasarkan prinsip ekonomi maupun
prinsip hukum.
“Kebijakan
umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat
kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang berdasarkan
periode 1 tahun. Usai rapat Banggar, tentu dalam waktu dekat ini, ada program
agenda pembahasan APBD-P tahun 2024 nantinya,” ucap Sonti.
Ditambahkannya,
dengan adanya kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara
(KUA-PPAS) tahun 2025, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan
strategis dengan ketersediaan anggaran. Berdasarkan wewenang otonomi yang
diberikan kepada daerah. Maka pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan
daerah mengenai APBD dan menetapkan kebijakan umum yang berkaitan dengan
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Ada
beberapa tujuan penyusunan kebijakan umum APBD KUA, diantaranya, memberikan
gambaran terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan APBD, menghasilkan
kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai pedoman dalam
penyusunan penetapan Plafon anggaran sementara (PPAS) skala prioritas
pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah
ditetapkan nantinya,” pungkas Sonti Bakara, SH. (Adv)