Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rapat Banggar DPRD Bengkulu Utara Bahas KUA-PPAS 2025

Selasa, 16 Juli 2024 | Juli 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-18T15:52:09Z


Bengkulu Utara, DinamikaPublik.com - DPRD kabupaten Bengkulu Utara melalui tim badan anggaran (Banggar) menggelar rapat Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Kebijakan Umum Anggaran Plafon Pioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH dan didampingi Oleh Waka I Juhaili serta Waka II Herliyanto, S.IP, di ruangan rapat paripurna pada, Selasa (16/07/2024).

Sonti Bakara,SH, menyampaikan latar belakang penyusunan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA), disusun berdasarkan prinsip ekonomi maupun prinsip hukum.

“Kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, dan pembiayaan serta asumsi yang berdasarkan periode 1 tahun. Usai rapat Banggar, tentu dalam waktu dekat ini, ada program agenda pembahasan APBD-P tahun 2024 nantinya,” ucap Sonti.

Ditambahkannya, dengan adanya kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, diharapkan dapat menjembatani antara arah dan tujuan strategis dengan ketersediaan anggaran. Berdasarkan wewenang otonomi yang diberikan kepada daerah. Maka pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah mengenai APBD dan menetapkan kebijakan umum yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Ada beberapa tujuan penyusunan kebijakan umum APBD KUA, diantaranya, memberikan gambaran terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan APBD, menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai pedoman dalam penyusunan penetapan Plafon anggaran sementara (PPAS) skala prioritas pembangunan yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang telah ditetapkan nantinya,” pungkas Sonti Bakara, SH. (Adv)

 

×
Berita Terbaru Update