Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Wabup Sampaikan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara

Senin, 10 Juni 2024 | Juni 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T13:36:31Z
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara


Bengkulu Utara, DinamikaPublik.com - Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Bengkulu Utara, Senin (10/6/2024).


Tiga Ranperda tersebut yakni, Pertama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. Kemudian yang kedua, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025-2045. Selanjutnya yang ke tiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha.




Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH didampingi Wakil ketua II Herliyanto, S.IP, dihadiri jajaran Kepala OPD, Forkopimda serta anggota dewan lainnya.


Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH menyampaikan, ”Rapat paripurna yang dilaksanakan adalah berdasarkan tindak lanjut dari hasil rapat BANMUS DPRD Bengkulu Utara yang telah dilaksanakan sebelumnya", ujarnya.


“Sebelum membuka rapat, saya menyampaikan selamat kepada Pemkab Bengkulu Utara, yang telah sukses selaku tuan rumah mengadakan MTQ tingkat provinsi Bengkulu ke-XXXVI Tahun 2024 ini. Kemudian, rapat Paripurna kita buka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, M.Ap dalam sambutannya menyampaikan nota pengantar usulan 3 (tiga) Ranperda agar dapat ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi untuk digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun pandangan umum fraksi-fraksi.


“Pemkab Bengkulu Utara menyampaikan 3 usulan Ranperda tersebut. Kami berharap pihak DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama-sama memproses dan mengevaluasi Rancangan Ranperda ini untuk nantinya dijadikan sebagai peraturan daerah yang mengikat. Tentunya Proses ini nanti akan melibatkan dialog dan diskusi antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan hasil dan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Bengkulu Utara,”jelasnya. (Adv)

×
Berita Terbaru Update