DinamikaPublik.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H atau Lebaran 2022, 29 April lalu 4 hingga 6 Mei 2022.
Kepala Negara juga mengungkapkan libur nasional untuk Hari Raya Idulfitri 1443 H, 2-3 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," tegas Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur dalam surat keputusan bersama menteri terkait.